
Timbang, 23 Juli 2025 — Pemerintah Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, sukses melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam, 23 Juli 2025, mulai pukul 19.30 WIB di Pendopo Balai Desa Timbang.
Musdes ini merupakan tahapan penting dalam siklus pembangunan desa, sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa Timbang beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, LPMD, Ketua RT, Ketua RW tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, pemuda, kader kesehatan, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Hadir pula Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perwakilan dari Kecamatan Kejobong.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Timbang menekankan pentingnya perencanaan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. "RKPDes merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa di tahun mendatang. Oleh karena itu, kami mengundang semua elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan masukan dalam forum ini," ujarnya.
Agenda utama Musdes adalah menyerap dan memverifikasi usulan kegiatan dari setiap dusun dan kelompok masyarakat. Usulan-usulan tersebut meliputi berbagai bidang, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan kesehatan. Proses penyusunan RKPDes ini dilakukan secara terbuka dan demokratis, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran desa.
Musyawarah berlangsung dinamis dan penuh semangat kebersamaan. Masyarakat tampak antusias menyampaikan usulan pembangunan yang diharapkan mampu mendorong kemajuan Desa Timbang ke depan.
Rangkaian kegiatan Musdes ditutup dengan pembentukan tim penyusun RKPDes 2025, yang bertugas merumuskan dan mengkaji setiap usulan agar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dan RPJMDes yang telah ditetapkan.