TIMBANG, PURBALINGGA (13/5/2024) PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal. PTSL juga merupakan sebuah program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. PTSL sendiri merupakan program unggulan pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan murah. Karena sertifikat tanah penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan terkait kepemilikan tanah.
Desa Timbang pada tahun ini mendapatkan program PTSL ini dan telah melewati tahapan Sosialisasi dari BPN. Bertempat di Pendopo Karaghills dihadiri oleh Camat Kejobong, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Timbang. Hadir pula dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga yaitu Ichlas, Agung dan Nanang yang mengisi sebagai Narasumber. Kegiatan Sosialisasi terbatas ini dihadiri sekitar 60 orang peserta. Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Timbang atas nama Pemdes Timbang. Dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada narasumber serta semua yang hadir. Juga meminta perhatiannya kepada semua peserta sosialisasi agar mencermati paparan dari narasumber serta silahkan bertanya jika masih kurang jelas.
Dilanjutkan sambutan Kepala Desa Timbang (Suratno), mengatakan mari kita sukseskan program tersebut, untuk mengamankan aset tanah warga Desa Timbang karena program ini merupakan program yang sangat memudahkan masyarakat dengan perbandingan jika diurus secara mandiri akan menghabiskan biaya yang cukup mahal antara 3 juta hingga 6 juta sedangkan jika diproses dengan mengikuti program PTSL ini hanya menghabiskan biaya ratusan ribu saja kisaran Rp 300.000 saja.
Kemudian sambutan dilanjutkan oleh Camat Kejobong Nur Tedjo yang meng-amini sambutan kades, bahwasannya program ini merupakan program unggulan dari pemerintah pusat dan memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat sehingga warga desa Timbang harus antusias dalam menyambut program PTSL ini dan seluruh peserta yang hadir agar gethok tular kepada saudara, tetangga ataupun kerabat yang memiliki tanah di desa Timbang mengenai isi sosialisasi yang akan disampaikan oleh pihak BPN nanti.
Selanjutnya acara inti yang disampaikan narsum dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen (Ichsan). Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebelum melaksanakan Program PTSL, kita harus mengetahui dulu berapa jumlah tanah di Desa Timbang yang sudah disertifikat. Karena dalam Program PTSL ini tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL. Diketahui oleh data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen, bahwa tanah yang sudah bersertifikat sekitar 942 bidang tanah. Yang kedua Program ini sukses jika 80% lebih tanah yang belum bersertifikat ikut mendaftar Program PTSL. Adapun beberapa syarat pendaftaran PTSL antara lain mengumpulkan FC Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, Pemasngan Tanda Batas Tanah (patok permanen) yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan, Surat permohonan pengajuan peserta PTSL, Surat bukti kepemilikan tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian), Bukti setor dan BPHTB dan PPh