TIMBANG (6/08/2022) Sosialisasi Transformasi Bumdesma/UPK eks PNPM menjadi Bumdesma LKD disampaikan oleh Sunoto, SH. Beliau menyampaikan BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma. Perhitungan aset ini akan diaudit oleh inspektorat sehingga aset-aset bumdesma terdata dengan benar dan akuntabel. Hasil dari pemeriksaan inilah yang akan menjadi syarat bumdesma berbadan hukum dan ber tarsnsformasi dari Bumdesma / UPK eks PNPM menjadi Bumdesma (Lembaga Keuangan Desa) LKD. Selain itu ada syarat lain yaitu pemdes harus melakukan tambahan penyertaan modal sebesar minimal Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Penambahan modal ini harus melalui proses kesepakatan dalam musdes dan telah disepakati oleh peserta musdes yang dipimpin oelh Ketua BPD. Selain kesepakatan jumlah penyertaan modal musdes juga memilih delegasi dari desa untuk mengikutib Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan Kejobong.