TIMBANG, PURBALINGGA (29/11/2022) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatkan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Timbang melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan dimana dalam kegiatan ini pemerintah desa memberikan kambing kepada warga dengan sistem Gaduh dengan syarat dan tata tertib yang telah ditentukan oleh Tim Pelaksana.
Kepala Desa Timbang, Suratno dalam sambutan sosialisasi calon penerima manfaat mengatakan bahwa pemerintah desa Timbang telah menyusun program ketahanan pangan ini dengan para tokoh serta lembaga desa sehingga diharapkan para calon penerima kambing dapat mensukseskan program ketahanan pangan ini dan nantinya setelah kambing ini beranak pinak warga desa yang lain dapat meneruskan program ternak kambing sistem Gaduan, sehingga desa Timbang dapat berdaulat pangan serta meningkatkan ekonomi warga desa.
Gaduh adalah sebuah sistem pemeliharaan ternak, dimana pemilik hewan ternak (Pemerintah Desa) mempercayakan pemeliharaan ternaknya kepada penggaduh dengan imbalan bagi hasil.
Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Timbang Tahun 2022, yaitu:
- Pemdes Timbang melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing.
- Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan nserta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
- Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Timbang yang lain.
- Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 1 (satu) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 9 (sembilan) bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat yang lain.
- Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 1 (satu) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengmbil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
- Apabila ternak kambing beranak untuk yang pertama kalinya lahir 1 (satu) ekor betina pemelihara diberi keringanan untuk menyerahkan anak kambing betina pada kelahiran berikutnya.
- Ternak kambing yang mencapai umur tua dapat ditukar ternak kambing yang lebih muda dengan berkoordinasi dengan Tim Pengelola.
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.