You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timbang
Desa Timbang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Profil Potensi Desa

Administrator 30 April 2014 Dibaca 118 Kali

PROFIL DESA

 

  1. BATAS DESA

Desa Timbang merupakan desa yang posisinya terletak paling timur dari 13 desa yang berada diwilayah Kecamatan Kejobong dan secara geografis berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara : Desa Sambong, Kec Punggelan, Kab Banjarnegara.
  • Sebelah Selatan : Desa Bandingan, Kec Rakit, Kab Banjarnegara.
  • Sebelah Timur : Desa Badamita, Kec Rakit, Kab Banjarnegara.
  • Sebelah Barat : Desa Langgar dan Desa Nangkod, Kec Kejobong.

 

  1. LUAS WILAYAH

Sebagian besar luas wilayah Desa Timbang merupakan lahan kering yang dimanfaatkan sebagai :

  1. Pemukiman/pekarangan : 190,134  Ha
  2. Tegalan/perkebunan :   99,684  Ha
  3. Kolam :     1,000  Ha
  4. Sawah :     2,000  Ha
  5. Lain-lain :   20,082  Ha

  312,900  Ha

 

  1. JUMLAH PENDUDUK DAN DUSUN

Secara administratif Desa Timbang terbagi menjadi:

  1. 5 Dusun,
  • Dusun I Lawian
  • Dusun II Timbang Jurang
  • Dusun III Karang Talun
  • Dusun IV Timbang Gunung
  • Dusun V Karang Gude
  1. Jumlah penduduk sebanyak
  • Jumlah KK : 1.172

Penduduk

  • Laki-Laki : 1.919
  • Perempuan : 1.845

Jumlah             : 3.764

 

  1. SOTK PEMERINTAH DESA TIMBANG

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi pemerintah desa timbang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :

  1. Kepala Desa :  1  orang (Suratno)
  2. Sekretaris Desa :  1  orang (Udi Riyatno)
  3. Kepala Seksi :  3  orang
  • Kasi Pemerintahan :  Akmal Fadli
  • Kasi Pelayanan :  Rokhmiati
  • Kasi Kesra :  Dwijo Sutarno
  1. Kepala Urusan :  3  orang
  • Kaur TU dan Umum :  Aan Langgeng. S
  • Kaur Perencanaan :  Abdul Azis Mukson
  • Kaur Keuangan :  Gunawan Susanto                           
  1. Kepala Dusun             :  5  orang
  • Kadus I :  Tri Waluyono
  • Kadus II :  Muhamad Widianto
  • Kadus III :  Sutarman
  • Kadus IV :  Khodiman
  • Kadus V             :  Lujeng Arianto
  1. Daftar Kades yang Pernah Menjabat di Desa Timbang
  • Angga Diwangsa (1798 – 1842)
  • Tjadipa (1842 – 1885)
  • Tjadikara (1855 – 1882)
  • Tirta Jiwa (1882 – 1915)
  • Dipa Sentika (1915 – 1919)
  • Muhammad Ngarsin (1919 – 1945)
  • Sumardi Tjiptodiwiryo (1945 – 1988)
  • Samhari (1988 – 1998)
  • Muslich BA (1999 – 2007)
  • Markam (2007 – 2013)
  • Mistono (2013 – 2019)
  • Suratno (2019 –

 

  1. KELEMBAGAAN DESA
  2. BPD (7 orang)
  • Ketua             :  Suyitno, SST
  • Wakil Ketua             :  Hadi Sudarno
  • Sekretaris :  Trio Mugiyono, SH
  • Anggota :  Kholik Solehudin
  • Anggota :  Suparni, S.Pd
  • Anggota :  Abi Huroeroh
  • Anggota :  Eramita SEltiani
  1. LPMD (9 orang)
  • Ketua :  Slamet Purwanto, S.Pd
  • Sekretaris :  Abdul Rokhman
  • Bendahara :  Mei Ekawati
  • Sie Bidang Pembangunan :  Sampang Priono
  • Sie Bidang Pemuda dan Olah Raga :  Subandono
  • Sie Bidang Pendidikan :  Fajar Syawaludin
  • Sie Bidang Pemberdayaan Perempuan :  Sri Yulianti
  • Sie Bidang Humas :  Makmur Khoerul Anwar

 

  1. KPMD
  • Sukisno RT 2
  • Parwoto RT 7
  • Ruswanti RT 13
  • Alif sutikno RT 17
  • Bagyo RT 24

 

 

  1. RT/RW

7 RW

  • RW 01 (RT 01-03) Lawian (Adi Sapari)
  • RW 02 (RT 04-06) Lawian (Siswowiyoto)
  • RW 03 (RT 07-10) Timbang Jurang (Badri Suseno)
  • RW 04 (RT 11-14) Karang Talun (Hidayatno Sutarno)
  • RW 05 (RT 15-18) Timbang Gunung (Khadiyono)
  • RW 06 (RT 19-22) Timbang Gunung (Hadi Sudarno)
  • RW 07 (RT 23-26) Karang Gude (Mukhsin Said Wasin)

26 RT

  • Ketua RT 01 (Sabar Waluyo)
  • Ketua RT 02 (Sukisno)
  • Ketua RT 03 (Mushadi)
  • Ketua RT 04 (Rusdiharjo)
  • Ketua RT 05 (Solihun)
  • Ketua RT 06 (Ahmad Saefudin)
  • Ketua RT 07 (Solihin)
  • Ketua RT 08 (Endro Purwanto)
  • Ketua RT 09 (Harwanto)
  • Ketua RT 10 (Masngudi)
  • Ketua RT 11 (Suwitodiarjo)
  • Ketua RT 12 (Suparyo)
  • Ketua RT 13 (Daryanto Darsono)
  • Ketua RT 14 (Lukmanto)
  • Ketua RT 15 (Wignyo Sunarso)
  • Ketua RT 16 (Slamet Habib)
  • Ketua RT 17 (Edi Prayitno)
  • Ketua RT 18 (Abdul Kodir)
  • Ketua RT 19 (Solih Prayitno Sumino)
  • Ketua RT 20 (Jamal Mianto)
  • Ketua RT 21 (Suyoto Nasid)
  • Ketua RT 22 (Slamet Rujito)
  • Ketua RT 23 (Sudiono Mistar)
  • Ketua RT 24 (Marto Sujiono)
  • Ketua RT 25 (Cipto Suroso)
  • Ketua RT 26 (Aris Wahyudin)
  1. PKK

Keanggotaan PKK sejumlah 22 orang dengan susunan :

  • Ketua :  Tieta Rahayu Suratno
  • Wakil Ketua :  Sulasmi
  • Sekretaris : 
  • Bendahara : 
  • Dst
  1. KARANG TARUNA

Keanggotaan Karang Taruna sejumlah …. Orang dengan susunan :

  • Ketua :  Solih Mulyono, S.Sos
  • Wakil Ketua :  …………………….
  • Sekretaris :  ……………………
  • Bendahara :  ……………………
  • Dst
  1. LINMAS

Keanggotaan Linmas sejumlah 27 orang dengan susunan :

  • Danton :  Trimono
  • Anggota ;  …………………..
  • Dst
  •  
  1. KESEHATAN
  2. Bidan Desa :  1 orang (Adinah Idayani)
  3. TPKD (Naping) :  1 orang (Nita Setiyani)
  4. Pendamping KB
  • PPKBD :  1 orang (Sumyati)
  • Sub PPKBD :  25 orang
  1. FKD
  • Ketua :  Khodiman
  •  

 

  1. PENDIDIKAN
  2. Jumlah Sekolah
  • SLTP :  1 unit (SLTP N 2 Kejobong)
  • SD :  2 unit ( SD N 1 dan 2 Timbang)
  • Madrasah :  1 unit ( MI M …. Timbang)
  • PAUD/TK :  2 unit (BA Aisyiah dan TK Pertiwi)

 

  1. KEAGAMAAN
  2. Ada 5 buah Masjid, yaitu :
  • Masjid An-Nuur (Lawian)
  • Masjid Nurrul-Huda (Timbang Gunung)
  • Masjid Baitul Muslimin (Karang Gude)
  • Masjid …………………. (Timbang Gunung Kerdu)
  • Masjid …………………. (SLTP)
  1. Ada 13 Mushola, yaitu :
  • Mushola …………. (Lawian)
  • Mushola …………. (Timbang Jurang Sariasa)
  • Mushola …………. (Timbang Jurang Beji)
  • Mushola …………. (Timbang Jurang)
  • Mushola …………. (Karang Talun Prapas)
  • Mushola …………. (Karang Talun)
  • Mushola …………. (Karang Talun Jingklak)
  • Mushola …………. (Timbang Gunung Salaf)
  • Mushola Al-Huda (Timbang Gunung Penawangan)
  • Mushola …………. (Timbang Gunung Sisti)
  • Mushola …………. (Timbang Gunung Jlumprit)
  • Mushola …………. (Karang Gude Brangsong)
  • Mushola …………. (Karang Gude Srengseng)

 

  1. REGULASI DESA
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang  Pemilihan Kepala Desa
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
  17. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
  18. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
  19. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga
  20. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
  21. Peraturan Desa Timbang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Timbang
  22. Peraturan Desa Timbang Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDesa Timbang Tahun 2019 - 2025
  23. Peraturan Desa Timbang Nomor 3 Tahun 2019 tentang RKPDesa Timbang Tahun 2020
  24. Peraturan Desa Timbang Nomor 5 Tahun 2019 tentang APBDesa Timbang Tahun 2020

 

  1. DAFTAR PEMILIH TETAP
  2. DPT Pilkades Tahun 2018
  • Laki-Laki : 1.339
  • Perempuan : 1.352

     Jumlah                         : 2.691

  1. DPT PILEG/PILPRES Tahun 2019
  • Laki-Laki : 1.344
  • Perempuan : 1.358

Jumlah                               : 2.702            

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.684.752.924,00 Rp 2.784.878.700,00
96.4%
Belanja
Rp 2.683.700.250,00 Rp 2.790.742.259,00
96.16%
Pembiayaan
Rp 58.186.500,00 Rp 58.193.441,00
99.99%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00
100%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.500.000,00 Rp 9.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.106.578.000,00 Rp 1.106.578.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.101.000,00 Rp 40.101.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 694.403.000,00 Rp 694.403.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 805.000.000,00 Rp 805.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 6.496.700,00 Rp 6.496.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 174.224,00 Rp 300.000,00
58.07%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 966.073.850,00 Rp 971.586.059,00
99.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.291.725.500,00 Rp 1.393.255.300,00
92.71%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 99.703.900,00 Rp 99.703.900,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 203.197.000,00 Rp 203.197.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%