
Pemerintah Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 20.00 WIB bertempat di Balai Desa Timbang. Musdes ini membahas dua agenda utama, yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025.
Musdes dibuka langsung oleh Kepala Desa Timbang dan dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, polsek,koramil, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW. Dalam sesi pertama, Pemerintah Desa menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun 2024, yang mencakup:
-
Pendapatan desa dari berbagai sumber
-
Belanja desa berdasarkan bidang: pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penanggulangan bencana
-
Realisasi kegiatan fisik dan non-fisik
-
Penggunaan Dana Desa, termasuk alokasi untuk BLT, ketahanan pangan, dan kegiatan prioritas lainnya
“Musdes ini adalah forum resmi yang menjamin hak warga untuk mengetahui dan mengevaluasi pelaksanaan APBDes. Semua penggunaan anggaran kita buka dan pertanggungjawabkan bersama,” tegas Kepala Desa Timbang.
Agenda kedua dalam Musdes adalah penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2025. Kriteria penetapan KPM mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yaitu:
-
Warga miskin ekstrem
-
Lansia tidak berpenghasilan tetap
-
Penyandang disabilitas berat
-
Rumah tangga dengan anggota sakit kronis atau menahun
Musyawarah Desa ditutup dengan penandatanganan berita acara dan dokumen pendukung oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk legalitas keputusan bersama.
“Kami ucapkan terima kasih atas keterlibatan aktif warga. Dengan musyawarah terbuka seperti ini, kita jaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar kembali ke masyarakat,” pungkas Ketua BPD.