Timbang, Purbalingga (19/05/2024) Bertempat di halaman Balai Desa Timbang, Kepala Desa Timbang serta Tim Pelaksana Program Ketahanan Pangan menyerahkan 18 ekor kambing kepada 18 Penerima Manfaat.
Kegiatan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini, Suratno, selaku Kepala Desa Timbang menjelaskan jika penyaluran Program Ketahanan Pangan sebanyak 18 ekor kambing untuk 18 KPM dari Dusun Lawian ini baru tahap pertama, karena dalam pengadaan kambing di program ini, tim pelaksana benar - benar selektif, dan kambing yang akan disalurkan sudah di karantina di kandang karantina terlebih dahulu, dengan harapan kambing yang disalurkan benar - benar dalam keadaan sehat dan produktif, dengan harapan kedepannya dapat di ambil manfaatnya secara maksimal oleh penerima manfaat.
Adapun Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Timbang Tahun 2023, yaitu:
- Pemdes Timbang melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing dengan sebelumnya menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Surat Pernyataan.
- Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan serta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
- Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Timbang yang lain.
- Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 1 (satu) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 9 (sembilan) bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat yang lain.
- Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 1 (satu) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengambil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
- Ternak kambing yang mencapai umur tua dapat ditukar ternak kambing yang lebih muda dengan berkoordinasi dengan Tim Pengelola.