Timbang, Purbalingga (21/03/2023) Mendasari PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Pemerintah Desa Timbang telah merealisasikan program ketahanan pangan hewani berupa ternak kambing gaduan yang dibagikan kepada warga untuk dapat di kembangkan dan di ambil manfaatnya.
Bertempat di rumah Bapak Khodiman, Selaku Kepala Dusun IV, Pemerintah Desa Timbang melalui Tim Pelaksana Kegiatan, melakukan penyaluran tahap pertama kepada 25 orang penerima manfaat. Kepala Desa Timbang dalam sambutannya berharap agar Program ini meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup bagi seluruh penerima manfaat, dan seluruh elemen masyarakat ikut mensukeskan program ini dan mengikuti seluruh tata tertib yang ada.
Adapun Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Timbang Tahun 2023, yaitu:
- Pemdes Timbang melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing.
- Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan serta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
- Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Timbang yang lain.
- Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 1 (satu) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 9 (sembilan) bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat yang lain.
- Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 1 (satu) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengmbil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
- Apabila ternak kambing beranak untuk yang pertama kalinya lahir 1 (satu) ekor betina pemelihara diberi keringanan untuk menyerahkan anak kambing betina pada kelahiran berikutnya.
- Ternak kambing yang mencapai umur tua dapat ditukar ternak kambing yang lebih muda dengan berkoordinasi dengan Tim Pengelola.