Timbang, Purbalingga (21/03/2023) Mendasari Ketentuan Pasal 78 Peraturan Bupati Purbalingga No. 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Purbalingga, Sekretaris Camat Kejobong, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Purbalingga, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan staff Kecamatan Kejobong melaksanakan Kas Opname APBDesa tahun 2022 di Pendopo Balai Desa Timbang.
Kegiatan Kas Opname ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta administrasi Pemerintahan Desa.
Adanya kas opname ini diharapkan agar pengadministrasian desa lebih teratur, dan pengelolaan keuangan desa lebih cermat sehingga apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa adalah betul betul sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat