You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timbang
Desa Timbang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

MUHAMAD WIDIANTO 16 Januari 2023 Dibaca 74 Kali
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023

TIMBANG, PURBALINGGA (15/01/2023) Mendasari PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 35 huruf a yang mengharuskan Dana Desa agar dialokasikan paling minimal 10% untuk bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah Desa Timbang kembali mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk melakukan untuk menentukan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tersebut.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini dihadiri oleh Sekcam Kecamatan Kejobong, Perangkat Desa Timbang, Anggota BPD, Ketua RT dan RW, para Tokoh Masyarakat serta Mahasiswa KKN Unsoed.

Dalam kesempatan ini Sekcam Kecamatan Kejobong, Romikhun, SH menyampaikan bahwa  Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Timbang dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 

Dari hasil Musdesus BLT DD Tahun Anggaran 2023 menetapkan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Timbang pada tahun anggaran 2023 berjumlah 30 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-  setiap bulannya selama 12 bulan.
  2. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditentukan secara musyawarah mufakat dan disetujui oleh seluruh peserta Musdes.
  3. Musyawarah penentuan di ketuai oleh ketua BPD Desa Timbang.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.684.752.924,00 Rp 2.784.878.700,00
96.4%
Belanja
Rp 2.683.700.250,00 Rp 2.790.742.259,00
96.16%
Pembiayaan
Rp 58.186.500,00 Rp 58.193.441,00
99.99%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00
100%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.500.000,00 Rp 9.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.106.578.000,00 Rp 1.106.578.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.101.000,00 Rp 40.101.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 694.403.000,00 Rp 694.403.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 805.000.000,00 Rp 805.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 6.496.700,00 Rp 6.496.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 174.224,00 Rp 300.000,00
58.07%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 966.073.850,00 Rp 971.586.059,00
99.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.291.725.500,00 Rp 1.393.255.300,00
92.71%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 99.703.900,00 Rp 99.703.900,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 203.197.000,00 Rp 203.197.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%