Timbang, Purbalingga (05/12/2022) Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Pada hari ini desa Timbang telah berhasil merealisasikan program ketahanan pangan berupa ternak kambing gaduan yang dibagikan kepada warga agar dapat di kembang biakan untuk kemudian hasilnya dapat disetorkan kembali kepada Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana dan disalurkan kembali kepada warga yang belum menerima ternak kambing gaduan. Dengan adanya program ternak kambing gaduan ini sangat diharapkan ketahanan pangan di desa dapat meningkat dan pada akhirnya nanti desa Timbang dapat menjadi sentra penghasil kambing.
Gaduh adalah sebuah sistem pemeliharaan ternak, dimana pemilik hewan ternak (Pemerintah Desa) mempercayakan pemeliharaan ternaknya kepada penggaduh dengan imbalan bagi hasil.
Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Timbang Tahun 2022, yaitu:
- Pemdes Timbang melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing.
- Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan nserta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
- Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Timbang yang lain.
- Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 1 (satu) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 9 (sembilan) bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat yang lain.
- Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 1 (satu) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengmbil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
- Apabila ternak kambing beranak untuk yang pertama kalinya lahir 1 (satu) ekor betina pemelihara diberi keringanan untuk menyerahkan anak kambing betina pada kelahiran berikutnya.
- Ternak kambing yang mencapai umur tua dapat ditukar ternak kambing yang lebih muda dengan berkoordinasi dengan Tim Pengelola.