You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timbang
Desa Timbang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Desa Timbang Menetapkan 107 KPM BLT DD Tahun 2022

AKMAL FADLI 31 Januari 2022 Dibaca 1.192 Kali
Pemerintah Desa Timbang Menetapkan 107 KPM BLT DD Tahun 2022

TIMBANG, PURBALINGGA (28/01/2022) Mendasarai Perpres No 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran Tahun 2022 pasal 5 ayat 4 yang mengharuskan Dana Desa agar dialokasikan paling minimal 40% untuk bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemerintah Desa Timbang kembali mengadakan Musyawarah Desa Khusus untuk melakukan untuk menentukan calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan tersebut.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini dihadiri oleh Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Desa Lokal Desa, Bhabinsa, Bhabinkatibmas, Perangkat Desa Timbang, Anggota BPD, LPMD, KPMD, Anggota PKK, Ketua RT dan RW serta para Tokoh Masyarakat. 

Dalam kesempatan ini Pendamping Desa, Fatra Maiylan menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022.

Lebih lajut Pendamping Lokal Desa, Bangkit memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.
  2. Kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
  5. Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dari hasil Musdesus BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan hal – hal sebagai berikut :

  1. Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Timbang pada tahun anggaran 2022 berjumlah 107 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,-  setiap bulannya selama 12 bulan.
  2. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditentukan secara musyawarah mufakat dan disetujui oleh seluruh peserta Musdes.
  3. Musyawarah penentuan di ketuai oelh ketua BPD Desa Timbang.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.684.752.924,00 Rp 2.784.878.700,00
96.4%
Belanja
Rp 2.683.700.250,00 Rp 2.790.742.259,00
96.16%
Pembiayaan
Rp 58.186.500,00 Rp 58.193.441,00
99.99%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00
100%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.500.000,00 Rp 9.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.106.578.000,00 Rp 1.106.578.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.101.000,00 Rp 40.101.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 694.403.000,00 Rp 694.403.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 805.000.000,00 Rp 805.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 6.496.700,00 Rp 6.496.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 174.224,00 Rp 300.000,00
58.07%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 966.073.850,00 Rp 971.586.059,00
99.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.291.725.500,00 Rp 1.393.255.300,00
92.71%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 99.703.900,00 Rp 99.703.900,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 203.197.000,00 Rp 203.197.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%