You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timbang
Desa Timbang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi, Desa Timbang ditunjuk BNN Sebagai Desa Bersinar

AKMAL FADLI 24 Juni 2021 Dibaca 80 Kali
Rapat Koordinasi, Desa Timbang ditunjuk BNN Sebagai Desa Bersinar

TIMBANG, PURBALINGGA (24/06/2021) - Kepala BNNK Purbalingga Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH. M.Si dalam Rapat Koordinasi Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa mengatakan bahwa saat ini pengguna Narkoba dan Narkotika di desa sudah meningkat dikarenakan kemudahan akses komunikasi sudah mulai masuk ke desa dan jalur masuknya (narkoba) dari bandara, pelabuhan, pelabuhan tikus, misalnya di Kaltara (Kalimantan Utara) ada 1.000 pos itu ada di desa-desa pesisir, perbatasan. Perkuat Kades, panglima TNI, Babinsa, Babinsir, bagaimana pertahanan terhadap desa.

Tarsito, Kasi Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam keadaan "DARURAT NARKOBA".

Daya Rusak Narkoba, lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh.

Aparat Terjerat, seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi Narkoba (Pejabat, aparat TNI/POLRI/BNN/Jaksa/Hakim, hingga masyarakat umum).

Wilayah Sebaran, Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kelangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar).

Potensi Pasar, Penduduk Indonesia kurang lebih 240 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba. Penyalah guna narkoba di Indonesia kurang lebih 5 juta orang.

Kerugian Jiwa dan Material, Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (Potensi Loss Gene-ration) dan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba +- 63,1 trilyun rupiah.

Temuan Jenis Baru, Ditemukan 60 jenis narkoba baru (NPS) dan jumlahnya akan terus berkembang.

Dukungan Modal, Jaringan narkoba yang beroprasi di Indonesia berskala internasional dengan dukungan modal yang besar.

Jaringan Internasional, Jaringan Internasional yang beroprasi di Indonesia: Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, Eropa.

Jalur Masuk, Jalur masuk Narkoba di Indoensia terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus)

Aksi Narapidana, Para narapidana kasus narkoba masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Penegakan hukum belum memberikan efek jera

Jaringan Lapas, Terungkap 60 jaringan Narkoba yang dikendalikan narapidana di 22 Lapas.

Indikasi Proxy War, Peredaran Narkoba di Indonesia diindikasikan kuat sebagai instrumen Proxy War oleh negara-negara asing.

Untuk mengatasi Indonesia Darurat Narkoba Pemerintah menggalangkan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba) sebagai acuan bagi penyuluhan di Tingkat Desa/Kelurahan. Sebagaimana penekanan Presiden RI pada Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional pada tangal 26 Juni 2021 bahwa permasalahan narkoba ini harus ditangani secara serius dengan Pencegahan Sejak Usia Dini, pencegahan berbasis keluarga dan pembentukan Desa Siaga. Upaya untuk pembentukan desa siaga ini harus dilakukan secara komprehensif dan simultan oleh stakeholder yang ada di lini bawah, di tingkat Desa/Kelurahan yaitu Kepala Desa/Lurah.
Keberhasilan pelaksanaan program P4GN terletak pada keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga secara bertahap masyarakat sendiri mempunyai kemampuan
untuk menangkal bahaya narkoba. Untuk dapat melaksanakan penyuluhan secara merata dibutuhkan sejumlah pelaksanaan yang tidak hanya mencakup dari segi jumlahnya saja akan tetapi harus juga memenuhi dari segi pengetahuannya.

Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) desa Timbang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga ditunjuk sebagai Desa Bersinar oleh BNN Kab. Purbalingga, diharapkan pemerintah desa menjadi penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mampu mendorong aktivitas pencegahan secara mendiri baik dilingkungan kerja, pendidikan, dan masyarakat.

Wahyu Eni Pujihastuti, Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa Pemerintah desa diharapkan dapat membentuk satgas / relawan yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan bahaya narkoba, penanganan penguna narkoba bekerjasama dengan BNNK Purbalingga, dan melakukan pengawasan terhadap warga agar tidak terjerumus menjadi pengguna / pengedar narkoba. Pemerintah desa juga diharapkan dapat menyediakan sarana / kegiatan untuk warga usia rentan menjadi pemakai narkoba.

Langkah Penetapan Desa Bersinar

  1. Menetapkan Program Pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba menjadi PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN dalam RPJMDesa dan RKPDesa
  2. Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah mereveisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan (Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa);
  3. Mengkomodir materi pembahasan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dalam setiap Musyawrah Desa yang dibahas setiap tahun oleh BPD;
  4. Mengakomodir program/kegiatan ini pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dalam Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala DINPERMASDES Kab. Purbalingga Drs. Mohammad Najib, M.Si
(pembicara)

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga Drs. Mohammad Najib, M.Si yang hadir pada Rapat Koordinasi mengatakan bahwa program P4GN (Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) ini mengatakan bahwa program ini masuk ke dalam SDGs (Sustainable Development Goals) yang sedang dicanangkan oleh pemerintah pusat sehingga pengunaan anggaran DD (Dana Desa) untuk Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) masuk ke dalam prioritas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Purbalingga, R. IMAM WAHYUDI, SH, M.Si juga menegaskan bahwa P4GN ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa menggunakan Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya. Program Desa Bersinar ini agar segera dilaksanakan dan anggaran yang digunakan agar dialokasikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang semestinya yaitu melalui perubahan RPJMDesa dan RKPDesa.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Purbalingga, R. IMAM WAHYUDI, SH, M.Si
(pembicara)

Pemerintah desa Timbang sangat menyambut baik program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh BNNK Purbalingga dan berharap dapat bekerja sama dengan BNNK Purbalingga agar pengguna Narkoba di desa timbang dapat direhabilitasi terutama dalam hal pencegahan agar warga desa Timbang menjadi generasi yang sehat, kuat dan berkarakter sehingga dapat turut serta dalam pembangunan Indonesia pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.684.752.924,00 Rp 2.784.878.700,00
96.4%
Belanja
Rp 2.683.700.250,00 Rp 2.790.742.259,00
96.16%
Pembiayaan
Rp 58.186.500,00 Rp 58.193.441,00
99.99%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00
100%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.500.000,00 Rp 9.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.106.578.000,00 Rp 1.106.578.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.101.000,00 Rp 40.101.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 694.403.000,00 Rp 694.403.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 805.000.000,00 Rp 805.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 6.496.700,00 Rp 6.496.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 174.224,00 Rp 300.000,00
58.07%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 966.073.850,00 Rp 971.586.059,00
99.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.291.725.500,00 Rp 1.393.255.300,00
92.71%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 99.703.900,00 Rp 99.703.900,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 203.197.000,00 Rp 203.197.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%