Timbang (22/07/2020), Kecamatan Kejobong mendapatkan alokasi tambahan penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat akibat pandemi virus Corona atau COVID-19. Tambahan kuota ini untuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Pendamping PKH menjelaskan tambahan PKH itu diambilkan dari data warga miskin yang sudah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) di pemerintah pusat sejak 2019. DTKS menjadi sumber data utama sebab sudah dilakukan verifikasi.
Proses verifikasi calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dilakukan hari ini di Balai Desa Timbang berasal dari 4 desa yaitu Desa Kedarepan, Nangkod, Langgar, dan Timbang. Peserta yang lolos verifikasi akan mendapatkan hak-haknya yaitu:
Keluarga yang memiliki anak sekolah SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 75.000,00/bulan. Anak sekolah SMP Rp. 125.000,00/bulan. Anak sekolah SMA Rp. 166.000,00. Sedangkan untuk keluarga yang memiliki Balita / Ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp. 250.000,00/bulan. Keluarga yang memiliki anggota keluarga lansia > 70 tahun mendapatkan bantuan Rp. 200.000,00/bulan dan keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas mendapatkan bantuan sebesarRp. 200.000,00.
Selain mendapatkan hak-haknya peserta PKH/BPNT juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Mengikuti pertemuan rutin kelompok setiap bulan untuk peningkatan kemampuan keluarga.
2. Bagi yang hamil wajib periksa kehamilan paling minimal 4 kali, 2 kali periksa ke puskesmas 2 kali periksa ke bidan.
3. Bagi peserta yang memiliki balita wajib hadir dalam kegiatan posyandu untuk menghindari balita stunting / kurang gizi.
4. Anak sekolah wajib berangkat sekolah.