You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Timbang
Desa Timbang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pemdes Timbang Kembali Salurkan 18 Ekor Kambing Ketahanan Pangan

MUHAMAD WIDIANTO 22 Mei 2024 Dibaca 107 Kali
Pemdes Timbang Kembali Salurkan 18 Ekor Kambing Ketahanan Pangan

Timbang, Purbalingga (19/05/2024) Bertempat di halaman Balai Desa Timbang, Kepala Desa Timbang serta Tim Pelaksana Program Ketahanan Pangan menyerahkan 18 ekor kambing kepada 18 Penerima Manfaat.

Kegiatan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan ini, Suratno, selaku Kepala Desa Timbang menjelaskan jika penyaluran Program Ketahanan Pangan sebanyak 18 ekor kambing untuk 18 KPM dari Dusun Lawian ini baru tahap pertama, karena dalam pengadaan kambing di program ini, tim pelaksana benar - benar selektif, dan kambing yang akan disalurkan sudah di karantina di kandang karantina terlebih dahulu, dengan harapan kambing yang disalurkan benar - benar dalam keadaan sehat dan produktif, dengan harapan kedepannya dapat di ambil manfaatnya secara maksimal oleh penerima manfaat.

WhatsApp Image 2024-05-22 at 10-04-17_792c1183 

Adapun Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Timbang Tahun 2023, yaitu:

  1. Pemdes Timbang melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing dengan sebelumnya menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Surat Pernyataan.
  2. Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan serta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
  3. Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Timbang yang lain.
  4. Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 1 (satu) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 9 (sembilan) bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat yang lain.
  5. Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 1 (satu) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengambil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
  6. Ternak kambing yang mencapai umur tua dapat ditukar ternak kambing yang lebih muda dengan berkoordinasi dengan Tim Pengelola. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.684.752.924,00 Rp 2.784.878.700,00
96.4%
Belanja
Rp 2.683.700.250,00 Rp 2.790.742.259,00
96.16%
Pembiayaan
Rp 58.186.500,00 Rp 58.193.441,00
99.99%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00
100%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 9.500.000,00 Rp 9.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.106.578.000,00 Rp 1.106.578.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 40.101.000,00 Rp 40.101.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 694.403.000,00 Rp 694.403.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 805.000.000,00 Rp 805.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 6.496.700,00 Rp 6.496.700,00
100%
Bunga Bank
Rp 174.224,00 Rp 300.000,00
58.07%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 966.073.850,00 Rp 971.586.059,00
99.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.291.725.500,00 Rp 1.393.255.300,00
92.71%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 99.703.900,00 Rp 99.703.900,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 203.197.000,00 Rp 203.197.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 123.000.000,00 Rp 123.000.000,00
100%